Pendiri Dana Pensiun Cardig Group adalah Dewan Direksi PT Cardig International.
Bersama ini diberitahukan bahwa, susunan Dewan Pengawas dan Pengurus Dana Pensiun Cardig Group (DPCG), telah berakhir pada tanggal 23 Desember 2023 dan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT. Cardig International, selaku pendiri DPCG telah ditunjuk Dewan Pengawas dan Pengurus yang baru.
A. Susunan Dewan Pengawas periode 24 Des. 2023 – 23 Des. 2028, sebagai berikut :
1. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Cardig International, selaku pendiri DPCG nomor : 011/IV/2024/DIR tanggal 17 April 2024 tentang penunjukan Dewan Pengawas Bapak. TRI WINARNA sebagai Ketua Dewan Pengawas, mewakili peserta dari PT. Jasa Angkasa Semesta, sehingga susunan Dewan Pengawas Dana Pensiun Cardig Group periode 24 Des 2023- 23 Des 2028 sbb : :
B. Susunan Pengurus periode 24 Des. 2023- 23 Des. 2028, sebagai berikut :
2. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : KEP-282/PD.02/2024 Bp. GUNAWAN FATAHILLAH, telah disetujui oleh OJK sebagai Ketua Umum Pengurus dengan Jabatan sebagai Direktur Utama dan Surat Keputusan Direksi PT. Cardig International, selaku pendiri DPCG nomor : 026/XII/2023/DIR tanggal 22 Desember 2023 tentang penunjukan Bp. YANOSANDY CHALIM sebagai Ketua bidang Keuangan & Kepesertaan dengan jabatan sebagai Direktur Keuangan, sehingga susunan Pengurus Dana Pensiun Cardig Group periode 24 Des 2023- 23 Des 2028 sbb :
Wewenang dan tanggung jawab Pengurus Dana Pensiun diatur dalam UU No. 11 th 1992 ps 10 ayat 3, bahwa Pengurus Dana Pensiun bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan Dana Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun serta melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun dan mewakili Dana Pensiun didalam dan diluar Pengadilan.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) No.4/POJK.05/2013 diundangkan tgl 23 Desember 2013 Pengurus dan Dewan Pengawas DPCG telah memiliki tanda lulus ujian Penilaian Kemampuan dan Kepatutan pengetahuan dibidang Dana Pensiun dari OJK.
Setiap tahun Pengurus dan Dewan Pengawas diwajibkan meningkatkan pengetahuannya secara berkelanjutan dengan mengikuti training/seminar resmi minimal 1 kali dalam 1 tahun, yang sebelumnya Pengurus telah lulus dalam ujian Pengetahuian Dasar Dana Pensiun dari Lembaga Standar Profesi Dapen.
Berdasarakn Surat Keputusan Nomor : 004/V/2024/DPCG/KU tentang Penetapan Struktur Organisasi Dana Pensiun Cardig Group, tanggal 02 Mei 2024, struktur organisasi DPCG menjadi sebagai berikut