Sejarah Singkat Dana Pensiun Cardig Group (DPCG)

DPCG merupakan kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun Cardig Air (YDPCA) yang didirikan sesuai Akta No. 26 tanggal 9 Desember 1991 Notaris Rukmasanti SH, dengan berlakunya UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, maka YDPCA menyesuaikan terhadap Undang-Undang tersebut sehingga menjadi Dana Pensiun Cardig Air (DPCA) yang peraturannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan No. Kep.175/KM.17/1994 tanggal 5 Juli 1994.

Berdasarkan pengesahan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-278/KM.17/2000 tanggal 26 Juni 2000 PT Jasa Angkasa Semesta Tbk ditetapkan dan bergabung menjadi mitra pendiri DPCA selain PT. CEN. Dana Pensiun Jasa Angkasa Semesta (DPJAS) dibubarkan oleh PT. JAS Tbk selaku pendirinya dan sebelumnya DPJAS adalah kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun Jasa Angkasa Semesta yang didirikan dengan Akta No. 35 tanggal 17 Juli 1991 dan telah menyesuaikan terhadap UU No. 11 tahun 1992 dan mendapat pengesahan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep.022/KM.17/1996 tanggal 23 Januari 1996.

Pada tahun 2003 telah dilakukan perubahan Pendiri dari PT Cardig Air ke PT Jasa Angkasa Semesta Tbk, dengan terjadinya perubahan Pendiri tersebut DPCA berubah nama menjadi DPJA, yg disahkan dengan surat pengesahan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep.025/KM.6/2003 tanggal 4 Pebruari 2003.

Dengan adanya penambahan 2 mitra pendiri yaitu PT Cardig International dan PT Jas Aero Engineering Services, peraturan DPJAS disesuaikan lagi dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan No. Kep.369/KM.6/2004 tanggal 14 September 2004.

Perubahan Pendiri dari PT Jasa Angkasa Semesta Tbk ke PT Cardig International selaku Holding Co. dan Dana Pensiun berubah nama menjadi Dana Pensiun Cardig Group (DPCG) dgn pengesahan dari Menkeu Republik Indonesia.sesuai Surat keputusan No. KEP-116/KM.5/2006 tanggal. 19 April 2006.

Penambahan mitra pendiri baru PT Cardig Aero Services Tbk (CASS) yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Menkeu Republik Indonesia No. KEP-446/KM.10/2012 tanggal 4 September 2012.

Terakhir Penyesuaian terhadap Peraturan OJK No. 5/POJK.05/2017 tanggal 1 Maret 2017 yang disahkan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-571/NB.11/2018 tanggal 24 Mei 2018.