UU No. 11 th 1992 tgl 20 April 1992 tentang Dana Pensiun UU No. 21 th 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Peraturan Pemerintah No. 76 th 1992 tgl 30 Nopember 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja Peraturan-Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kebijaksanaan Direksi PT Cardig International.
Dana Pensiun Cardig Group (DPCG) merupakan badan hukum Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang mengelola dan menjalankan program pensiun Manfaat Pasti, bertujuan untuk memberikan kesinambungan penghasilan bagi peserta setelah usia pensiun normal dan Peraturan dana pensiun dari DPCG Nomor 001/III/2018/DPCG/PD tanggal 1 Maret 2018 telah mendapatkan pengesahan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keungan Nomor KEP-571/NB.11/2018 Tanggal 24 Mei 2018.
Pendiri DPCG adalah PT Cardig International dan awal didirikan Dana Pensiun pada tahun 1991. Mitra pendiri DPCG adalah :