Prosedur Pembayaran Manfaat Pensiun
1. Dokumen yang harus dilengkapi ;
a. Manfaat Pens.Normal/Dipercepat/Ditunda/Pengembalian Iuran ;
- Foto copy Skep pemberhentian dari Pemberi kerja/perusahaan.
- Kartu peserta Dana Pensiun (asli)
- Foto copy KTP
- Foto copy No. Rekening Bank
- Foto copy NPWP
b. Manfaat Pensiun Meninggal dunia ;
- Foto copy Skep pemberhentian dari Pemberi kerja/perusahaan
- Kartu peserta Dana Pensiun (asli)
- Foto copy KTP & KK ahli waris
- Foto copy surat kematian
- Surat penunjukan ahli waris dari instansi yang berwenang
- Foto copy No. rekening Bank
- Foto copy NPWP
2. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen lengkap diterima oleh DPCG, manfaat pensiun dibayarkan dg cek giro atau transfer ke rekening ybs, dgn membuat permohonan dibayar secara sekaligus dan menyetujui jumlah manfaat pensiun tsb.