Manfaat Pensiun Ditunda
Apabila Peserta berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan paling singkat 3 tahun dan belum mencapai usia pensiun Dipercepat, berhak menerima Pensiun Tunda.
Pensiun tunda dibayarkan apabila peserta mencapai Usia Pensiun Dipercepat (pada usia 45 tahun bagi non pejabat/karyawan dan 50 tahun bagi pejabat) atau setelahnya berdasarkan pilihan peserta. Berdasarkan POJK No. 5/POJK.05/2017, apabila manfaat pensiunnya < atau = Rp. 100 juta, dapat dibayarkan secara sekaligus.
Besarnya Manfaat Pensiun dihitung dengan menggunakan rumus :
PD = Nilai Sekarang x ( 2 x Masa Kerja x PhDP )
Keterangan :
PD = Pensiun Ditunda (Tunda)
Nilai Sekarang = berdasarkan asumsi perhitungan aktuaris
PhDP = Penghasilan Dasar Pensiun
Website menyediakan fitur Simulasi jika peserta ingin menghitung besarnya manfaat pensiun yang akan diterima sesuai dengan rumus yang tertera diatas ( cukup memasukkan angka dan data peserta masing-masing).