Manfaat Pensiun Dipercepat
Rumus Manfaat Pensiun Dipercepat :
Nilai sekarang x (2 x Masa Kerja x PhDp)
Usia Pensiun Dipercepat adalah sekurang2 nya 10 thn sebelum usia pensiun normal (yaitu usia 45 thn atau lebih bagi non pejabat dan usia 50 th atau lebih bagi pejabat)
Untuk mengetahui jumlah manfaat pensiun peserta dapat mengetahui dan memasukkan data masing2 dalam website ini pada program Menghitung Manfaat Pensiun.
Jika mengisi PhDP rupiahnya tidak pakai titik dan koma (contoh Rp. 4500000).
Silahkan mencobanya!