Pembayaran Manfaat Pensiun
Seluruh manfaat pensiun harus dibayarkan secara bulanan kepada peserta,janda/duda seumur hidup kecuali kawin lagi dibayarkan kpd anak (sampai usia max 25 th tidak bekerja dan belum menikah) dan wajib dibelikan Anuitas ke Perusahaan Asuransi Jiwa.
Khusus bagi karyawan yang telah menjadi peserta sebelum tanggal 20 April 1992, manfaat pensiunnya dibayarkan secara sekaligus atau bulanan berdasarkan pilihan peserta.
Dalam rangka menghindari penata-usahaan manfaat pensiun yang kecil dalam waktu lama, maka jika perhitungan rumus manfaatnnya kurang dari Rp. 500 juta dapat dibayarkan sekaligus.
Peserta yang tidak mempunyai istri / suami dan Anak dapat menunjuk Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus apabila peserta meninggal dunia.