Perband.UU 11/92 dan UU 13/03
UU 11/1992 (Dapen) UU 13/2003 (Ketgkerjaan)
1. Tidak wajib bagi kary & Pemberi Kj. Wajib bagi Pemberi Kerja & Kary.
2. Kekayaan terpisah dari PK. Termasuk bagian dari kekayaan PK (Pemberi Kerja)
3. Ada iuran dari karyawan & PK Tidak ada iuran dari karyawan.
4. Jika surplus mengurangi iuran PK. Tetap dicadangkan.
Manfaat dijamin tepat juml & wkt. Tergantung kondisi keuangan PK.
5. Manfaat Pensiun = 2 x MK x PhDp = 2xU.Pes, UPK dan U.Pgt.Hak
6. Jika ada Pendi dpt 2 manfaat Hanya 1 manfaat,dari PK saja.
(dari DP dan PK)