Tentang DPCG
Dasar Hukum berdirinya Dana Pensiun Cardig Group (DPCG) :
- UU No. 11 th 1992 tgl 20 April 1992 tentang Dana Pensiun
- UU No. 21 th 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Peraturan Pemerintah No. 76 th 1992 tgl 30 Nopember 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
- Peraturan-Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Kebijaksanaan Direksi PT Cardig International
Dana Pensiun Cardig Group (DPCG) merupakan badan hukum Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang mengelola dan menjalankan program pensiun Manfaat Pasti, bertujuan untuk memberikan kesinambungan penghasilan bagi peserta setelah usia pensiun normal dan Peraturan DPCG terakhir telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan RI No. KEP-446/KKM.10/2012 tgl 4 September 2012.
Pendiri DPCG adalah PT Cardig International dan awal didirikan Dana Pensiun pada tahun 1991. Mitra pendiri DPCG adalah:
- PT. Jasa Angkasa Semesta Tbk.
- PT. Cardig Express Nusantara
- PT. Cardig Aero Services Tbk
- PT. Jas Aero Engineering Services