Pendiri DPCG

Pendiri Dana Pensiun Cardig Group adalah Dewan Direksi PT Cardig International.

Dewan Pengawas DPCG

Bersama ini diberitahukan bahwa, susunan Dewan Pengawas dan Pengurus Dana Pensiun Cardig Group (DPCG), telah berakhir pada tanggal 23 Desember 2023 dan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT. Cardig International, selaku pendiri DPCG telah ditunjuk Dewan Pengawas dan Pengurus yang baru.

A. Susunan Dewan Pengawas periode 24 Des. 2023 – 23 Des. 2028, sebagai berikut :

1. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Cardig International, selaku pendiri DPCG nomor : 027/XII/2023/DIR dan nomor 029/XII/2023/DIR tanggal 22 Desember 2023 tentang penunjukkan Dewan Pengawas yaitu :

  1. Ibu. MARIANNE LUDWINA HASJIM sebagai Ketua Dewan Pengawas, mewakili Pemberi Kerja dan
  2. Bapak. SRI WIDODO sebagai Anggota Dewan Pengawas mewakili Peserta

B. Susunan Pengurus periode 24 Des. 2023- 23 Des. 2028, sebagai berikut :

2. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Cardig International, selaku pendiri DPCG, nomor : 028/XII/2023/DIR dan nomor : 026/XII/2023/DIR tanggal 22 Desember 2023 tentang penunjukan Pengurus yaitu :

  1. Bapak. GUNAWAN FATAHILLAH sebagai Ketua Umum & Investasi
  2. Bapak. YANOSANDY CHALIM sebagai Ketua Bidang Keuangan & Kepesertaan
nb :

Untuk Pengurus & Pengawas baru a.n Bapak Gunawan Fatahillah dan Bapak Sri Widodo, sesuai ketentuan OJK maka Untuk pengurus dan pengawas Bapak Gunawan Fatahillah dan Bapak Sri Widodo menunggu kelulusan hasil Fit and Proper Test yg ditetapkan oleh Ojk.

Team

DPCG 09 Jan 2024.

Pengurus DPCG

Wewenang dan tanggung jawab Pengurus Dana Pensiun diatur dalam UU No. 11 th 1992 ps 10 ayat 3, bahwa Pengurus Dana Pensiun bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan Dana Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun serta melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun dan mewakili Dana Pensiun didalam dan diluar Pengadilan.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) No.4/POJK.05/2013 diundangkan tgl 23 Desember 2013 Pengurus dan Dewan Pengawas DPCG telah memiliki tanda lulus ujian Penilaian Kemampuan dan Kepatutan pengetahuan dibidang Dana Pensiun dari OJK.

Setiap tahun Pengurus dan Dewan Pengawas diwajibkan meningkatkan pengetahuannya secara berkelanjutan dengan mengikuti training/seminar resmi minimal 1 kali dalam 1 tahun, yang sebelumnya Pengurus telah lulus dalam ujian Pengetahuian Dasar Dana Pensiun dari Lembaga Standar Profesi Dapen.